Rabu, 09 Agustus 2017

MAKALAH APLIKASI ETIK DALAM PERSALINAN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Sesuai kewenangan yang diberikan kepada bidan oleh pemerintah dalam pelayanan intranatal, banyak tindakan mandiri yang dapat dilakukan bidan bagi kliennnya, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal care, diantaranya:
Menerima pasien baru intranatal. Bidan memberikan layanan intrapartum sesuai dengan prinsip keadilan (justice), artinya adalah bidan melayani semua pasien dengan perlakuan yang sama, tidak memandang latar belakang agama, suku, ekonomi, tingkat sosial dan lain sebagainya. Hal tersebut berlaku dalam melakukan setiap tindakan yang diberikan kepada semua pasien yang ada.
Memberikan tindakan kapada pasien. Selain prinsip keadilan (justice), bidan juga menghargai kemandirian pasien dalam membuat keputusan terhadap tindakan yang akan diberikan kepadanya (otonomy), apakah pasien setuju atau tidak keputusan ada di tangan pasien, tentunya setelah mendapat penjelasan (informed consent dan informed choice) terlebih dahulu. Hal tersebut juga berlaku termasuk dalam pemilihan tempat bersalin/ tempat rujukan, petugas yang akan menanganinya, pendamping persalinan, posisi persalinan dan lain sebagainya. Dalam memberikan tindakan kepada pasien, bidan juga melakukannya sesuai hak dan kewajiban bidan/ pasien, kewenangan serta ilmu pengetahuan. Pelayanan yang diberikan berfokuskan pada kebutuhan dan keselamatan pasien.
Memberikan penjelasan dengan benar (veracity). Dalam setiap hasil pemeriksaan dan tindakan lanjut yang harus diambil oleh bidan sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebelumnya bidan harus memberikan penjelasan dengan benar kepada pasien. Penjelasan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan sepihak, tetapi harus sesuai dengan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Menghargai kehidupan (Avoiding killing). Menjaga kerahasiaan (videlity). Seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien dan ditemukan oleh bidan adalah suatu kerahasiaan yang tidak boleh diinformasikan kepada orang lain, kecuali dalam hal kepentingan persidangan. Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib mengutamakan kepentingan pasien.

1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud persalinan?
2. Apa yang di maksud etika?
3. Bagaimana aplikasi etik dalam pelayanan persalinan?

1.3. Tujuan
1. Agar pembaca memahami maksud dari persalinan.
2. Agar pembaca memahami maksud dari etika.
3. Agar pembaca memahami aplikasi etik dalam pelayanan persalinan.






BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Persalinan
Persalinan adalah proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan plasenta) yang telah cukup bulan atau hampir cukup bulan dan dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau melalui jalan lahir dengan bantuan atau tanpa bantuan (kekuatan sendiri) (Manuaba, 1998:157).
Persalinan normal adalah proses pengeluaran janin yang cukup bulan, lahir secara spontan dengan presentasi belakang kepala, di susul Dengan pengeluaran plasenta dan selaput ketuban dari tubuh ibu, tanpa komplikasi baik ibu dan janin.

2.2. Etika
Untuk dapat memahami mengenai aplikasi etika dalam pelayanan intranatal ,kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu etika dan bagaimanakah kode etik bidan. Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan peperasaan.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994). Etik adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)

2.3. Kode Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

2.4. Hak dan kewajiban pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.
Manusia berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
Pasien berhak atas “ prvacy ” dan kerahasian penyakit yang diderita termaksud data-data memedisnya.
Pasien berhak melihat rekam medic.

Kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan perawat yang merawatnya.
Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter , bidan dan perawat.
Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi hal hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

2.5. Aplikasi Etika dalam Pelayanan Intranatal
Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal dapat dilukiskan melalui prinsip-prinsip etika, antara lain:
Menghargai otonomi
Melakukan tindakan yang benar(Beneficience)
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.( Nonmaleficience)
Memberlakukan manusia dengan adil.( justice)
Menjelaskan dengan benar
Menepati janji yang telah disepakati
Menjaga kerahasiaan (Nonmaleficience dan beneficience)
Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip utama untuk tindakan profesional dan untuk menyelesaikan masalah dalam pelayanan kesehatan.

1. Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos ( self atau diri sendiri ) dan nomos yang artinya aturan ( rule). Dengan demikian otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari kontrol pihak lain dan dari perbatasan pribadi.
Bidan harus menghormati otonomi pasien oleh karena itu kita mengenal yang namanya informed consent.
Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya bahwa penting untuk memegang teguh segi etika , terutama hak pasien untuk mendapatkan manfaat dan  informasi sejujurnya. Pasien juga menolak tawaran tindakan.
Ada beberapa jenis pelayanan intranatal yang dapat dipilih oleh pasien yang juga merupakan apliksi dari pada etika ( menghargai otonomi pasien ), antara lain :
Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
Pendampingan waktu bersalin
Clisma dan cukur daerah pubis
Metode monitor denyut jantung janin
Percepatan persalinan
Diet selama proses persalinan
Mobilisasi selama proses persalinan
Pemakaian obat pengurang rasa sakit
Pemecahan ketuban secara rutin
Posisi ketika bersalin
Episiotomi
Penolong persalinan
Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.

2. Beneficience dan Nonmaleficiene
Beneficience berarti berbuat baik. Ini adalah prinsip yang mengharuskan bidan untuk bertindak dengan menguntungkan pasien. Nonmaleficience berarti tidak merugikan pasien. Jika bidan tidak bisa berbuat baik kepada pasien atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasien, paling tidak bidan tidak merugikan pasien .
Beneficience dan nonmaleficience merupakan keharusan untuk meningkatkan kesehatan klien dan tidak merugikannya. Hal ini sering bertentangan dengan otonomi. Sebagai contoh. Seorang klien melahirkan bayinya namun mengalami robekan jalan lahir. Oleh karena itu perlu dilakukan inspeksi khusus pada vulva, vagina dan serviks dengan menggunakan spekulum . Dan untuk tindakan selanjutnya semua sumber perdarahan harus diklem ,diikat, dan luka ditutup dengan penjahitan sampai perdarahan berhenti. Teknik penjahitan memerlukan rekan, anastesi lokal , dan penerangan yang cukup. Namun klien tidak ingin jika rekan bidan tersebut ikut membantu. Pertimbangan bidan yaitu perdarahan akan lebih parah jika tetap dibiarkan. Teman sejawat ataupun asisten perawat tentu dibutuhkan karena akan sulit jika melakukannya sendiri
Dalam hal ini bidan harus pandai membaca keadaan spiritual , psikologis klien, menenangkan klien, meminta bantuan keluarga ( misalnya suami) untuk menyakinkan klien ,dan memberi penjelasan pada klien dan keluarga akan tindakan yang akan dilakukan serta akibat buruk yang terjadi jika klien tetap mempertahankan egonya. Bidan harus menolak otonomi pasien demi mewujudkan beneficience dan nonmaleficience.

3. Justice
Justice atau keadilan merupakan prinsip yang sangat penting. Penting bagi bidan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bidan memberikan pelayanan dengan kulalitas yang baik pada semua klien tanpa membedakannya.

4. Menjaga Kerahasiaan Klien
Berdasarkan Kode Etik Kebidanan salah satu kewajiban bidan terhadap tugasnya adalah setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

a. Langkah Pengambilan Keputusan Klinis.
Pada saat pasien datang pada bidan, maka yang pertama kali dilakukan bidan adalah melakukan pendekatan komunikasi terapeutik dengan ucapan salam, bersikap sopan, terbuka, dan siap melayani. Setelah terbina hubungan saling percaya, barulah bidan melakukan pengumpulan data (anamnesis) baik data subjektif dan data objektif.
Data yang dikumpulkan harus memenuhi kriteria :
- Data harus akurat
Data yang didapatkan dari pasien adalah sesuai kenyataan atau data sebenarnya, sehingga pada saat pengambilan keputusan klinik dapat tepat dan efektif.
- Kemampuan analisis
Bidan harus memiliki kemampuan analisis yang tinggi mengenai masalah, data subjektif, dan data objektif serta sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan klinik.
- Pengetahuan essensial
Pengetahuan essensial seorang bidan adalah semua pengetahuan yang berkaitan dan mendukung pelayanan bidan. Pengetahuan ini dapat berasal dari pendidikan formal, nonformal, dan dari membaca. Semakin banyak atau tinggi pengetahuan bidan tentang pelayanan kebidanan, maka peluang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pelayanan akan makin besar.
- Pengalaman yang relevan
Bidan sebaiknya memiliki pengalaman yang cukup dan relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya, sehingga tidak memiliki keraguan saat harus mengambil keputusan.
- Memiliki intuisi
Intuisi yang tinggi sangat diperlukan dalam proses pengambilan asuhan yang diberikan dan dalam penentuan masalah serta menentukan diagnosis. Dengan demikian, bidan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan akurat.

b. Hak-Hak Klien pada Asuhan Sayang Ibu dan Bayi pada Persalinan
Memberi pelayanan kepada ibu dengan ramah dan penuh perhatian.
Memberikan semangat dan dukungan kepada ibu.
Meminta keluarga mendampingi ibu selama proses persalinan.
Memberi kesempatan bagi ibu untuk memilih posisi meneran yang diinginkan.
Memberi asupan nutrisi yang cukup bagi ibu, seperti makan dan minum di setiap proses persalinan.
Melakukan rawat gabung ibu dan bayinya.
Membimbing ibu untuk memeluk bayinya dan sesegera mungkin memberikan Air Susu Ibu (ASI), diupayakan pemberiannya dilakukan kurang dari 1 jam atau disebut Iniasiasi Menyusu Dini (IMD).
Memantau kondisi ibu dan janin setelah melahirkan.
Memberikan asupan nutrisi setelah melahirkan.
Menganjurkan ibu untuk beristirahat setelah melahirkan.
Mengajarkan ibu dan keluarga atau suami mengenali tanda dan gejala bahaya yang mungkin terjadi.
Mengajarkan ibu, keluarga, dan suami cara untuk mencari pertolongan di saat terjadi hal yang berbahaya.
Selama persalinan normal, intervensi hanya dilaksanakan jika benar-benar dibutuhkan yaitu jika ada infeksi dan penyulit.
Obat-obat essensial, bahan dan perlengkapan harus tersedia oleh petugas dan keluarga.

c. Pencatatan (Dokumentasi)
Pada setiap pelayanan atau asuhan, harus selalu memperhatikan pencatatan atau dokumentasi. Manfaat dokumentasi sebagai berikut :
Aspek legal atau landasan hukum bagi bidan dalam pelayannya.
Aspek manajemen, dokumentasi dapat mengidentifikasi mutu pelayanan seorang bidan dan juga untuk mengatur kebutuhan saran yang perlu dipersiapkan seorang bidan pada saat praktik.
Aspek pembelajaran, dokumentasi merupakan asset yang sangat berharga bagi bidan dalam pelayanannya karena data sebelumnya yang sudah didokumentasikan dapat dipakai sebagi referensi atau acuan saat mengahadapi masalah atau kasus yang mungkin sama dan pernah dihadapi.

Dokumentasi dapat berupa SOAP atau menggunakan manajamen asuhan kebidanan yang lain. Namun dalam persalinan, dokumentasi yang digunakan adalah partograf.
Hal-hal yang perlu diingat oleh seorang bidan mengenai dokumentasi adalah:
Catat semua data: hasil pengumpulan data, pemeriksaan, diagnosis, obat-obatan yang diberikan, serta semua asuhan yang diberikan pada ibu dan bayi.
Jika tidak dicatat, dapat dianggap bahwa asuhan tersebut tidak dilakukan.
Pastikan setiap partograf telah diisi dengan lengkap, benar, dan tepat waktu, serta sebelum persalinan dan sesudah persalinan berlangsung.

d. Penilaian Klinik
Kala I
1) Pengkajian awal
Apabila seorang ibu hendak melahirkan, pengkajian awal perlu dilakukan untuk menetukan apakah persalinan sudah pada waktunya, apakah kondisi ibu dan bayinya normal, yaitu dengan
a) Lihat
Tanda-tanda perdarahan, mekoneum, atau bagian organ yang lahir, tanda bekas operasi sesar terdahulu, ibu yang warna kulitnya kuning atau kepucatan.
b) Tanya
Kapan tanggal perkiraan kelahiran, menentukan ibu sudah waktunya melahirkan atau belum.
c) Periksa
Tanda-tanda penting untuk hipertensi dan detak jantung janin untuk bradikardi.
Setelah dilakukan penilaian persalinan cepat, dan tidak ditemukan masalah maka boleh dilakukan pengkajian ibu bersalin secara lengkap.

2) Pemantauan
Selama persalinan berlangsung perlu pemantauan kondisi kesehatan ibu maupun bayinya. Hasil pemantuan dicatat dalam partograf.
a) Kemajuan persalinan
His/kontraksi: frekuensi, lama, dan kekuatan dikontrol ½ jam sekali pada fase aktif.
Pemeriksaan dalam: pembukaan, penipisan, penurunan bagian terendah, molase dikontrol setiap 4 jam.
Pemeriksaan abdomen/luar dikontrol setiap 2 jam pada fase aktif.
Kemajuan persalinan normal sesuai dengan partograf.
b) Keadaan ibu
Tanda vital, status kandung kemih dan pemberian makanan/minuman. Tekanan darah dikontrol setiap 4 jam. Selain itu, perubahan perilaku seperti dehidrasi/lemah, kebutuhan akan dukungan.
c) Keadaan janin
Pemeriksaan denyut jantung janin setiap ½ jam pada fase aktif.
Jika selaput ketuban pecah, maka dilakukan pemeriksaan warna, kepekatan, jumlah dan molase.

3) Penanganan
Menghadirkan orang yang dianggap penting oleh ibu seperti suami, keluarga pasien atau teman dekat.
Mengatur aktivitas sesuai dengan kesanggupannya dan posisi ibu.
Membimbing ibu untuk rileks sewaktu ada his.
Menjaga privasi ibu.
Penjelasan tentang kemajuan persalinan.
Menjaga kebersihan diri.
Mengatasi rasa panas.
Massase.
Pemberian cukup minum
Mempertahankan kandung kemih tetap kosong.
Sentuhan.

4) Rujukan
Diharapkan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan menangani kegawatdaruratan obstetrik dengan melibatkan kelurga dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Kala II
1) Pemantauan
Pemantauan dicatat pada partograf dan dilakukan pada :
Kemajuan persalinan Tenaga atau usaha mengedan dan kontraksi uterus ibu.
Kondisi Janin, periksa DJJ setiap 15 detik, penurunan presentasi dan posisi serta warna cairan yang keluar dari jalan lahir.
Kondisi ibu, periksa tanda-tanda vital (nadi dan tekanan darah setiap 30 menit) dan respon keseluruhan pada kala II.

2) Diagnosis
Persalinan Kala II ditegakkan dengan melakukan penmeriksaan dalam untuk memastikan pembukaan lengkap.
Bila kala II berjalan baik maka ada kemajuan penurunan kepala bayi.
Bila tidak diperlukan kondisi kegawatdaruratan maka segera persiapkan rujukan.

3) Penanganan
Memberikan dukungan terus menerus kepada ibu.
Menjaga kebersihan diri.
Mengipasi dan massase.
Memberikan dukungan mental.
Mengatur posisi ibu.
Menjaga kandung kemih kosong.
Memberikan cukup minum
Memimpin mengejan selama his dan istirahat bila tidak ada his.
Bernafas selama persalinan.
Memantau denyut jantung janin.
Melahirkan bayi : menolong kepala, periksa tali pusat, melahirkan bahu dan anggota tubuh lainnya.
Melakukan penilaian bayi baru lahir.
Mengeringkan bayi sambil melakukan rangsangan taktil
Melakukan IMD dengan prinsip skin to skin yang ditutupi handuk atau kain kering dan hangat.

Kala III
1) Pengkajian Awal/Segera
Palpasi uterus untuk menentukan apakah ada bayi yang kedua.
Menilai apakah bayi lahir dalam keadaan stabil
Bila tidak lakukan rawat bayi segera.

2)Diagnosis
Kehamilan dengan janin normal tunggal.
Bayi normal.
Bayi dengan penyulit segera lakukan rujukan.

3) Penanganan
Manajemen Aktif kala III
Jepit dan gunting tali pusat.
Memberikan oksitosin segera secara IM 10 IU.
Melakukan penegangan tali pusat terkendali atau PTT/CCT (Controled Cord Traction)
Melakukan massase fundus uteri

Kala IV
1) Pemantauan
Melakukan pemeriksaan
Fundus kontraksi atau tidak, berada di atau di bawah umbilicus.
Kelengkapan plasenta
Selaput ketuban.
Memperkirakan pengeluaran darah.
Lokhea.
Kandung kemih.
Kondisi ibu.
Kondisi bayi baru lahir.

2) Diagnosis
Involusi normal.
Kala IV dengan penyulit segera rujuk.

3) Penanganan
Ikat tali pusat.
Pemeriksaan fundus dan massase uterus.c)Nutrisi dan hidrasi.
Bersihkan ibu.
Istirahat.
Memulai menyusui.
Menolong ibu ke kamar mandi.
Mengajari ibu dan anggota keluarga memeriksa fundus, massase uterus dan tanda-tanda bahaya bagi ibu dan bayi.






BAB III
PENUTUP


3.1. KESIMPULAN
Jadi, dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa seorang bidan harus senantiasa mengaplikasikan atau menerapkan etik dalam memberikan pelayanan kebidanan. Dengan menerapkan etik dalam memberikan pelayanannya maka bidan dapat menyelesaikan masalahnya sebagaimana mestinya. Bidan juga akan mendapatkan banyak keuntungan dari penerapan etik ini meliputi mendapatkan kepercayaan dari klien, meningkatnya profesionalitas sebagai bidan, memperkecil resiko dalam pertolongan persalinan dan pelayanan kebidanan lainnya, terhindar dari penyimpangan etik dan meningkatnya citra bidan Indonesia.

3.2. SARAN
Untuk meningkatkan profesionalitas dan citra bidan maka bidan Indonesia harus terus meningkatkan pengetahuannya, selalu ingat akan wewenang yang telah tertera jelas pada Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010, dan juga selalu mengutamakan kepentingan dan keselamatan klien, bidan juga harus selalu menghargai hak klien dan menjalankan kewajiban nya kepada klien. Dengan begitu maka bidan Indonesia akan mengalami kemajuan dari sistem pelayanan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bidan.





DAFTAR PUSTAKA


Heni Puji Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Ikatan Bidan Indonesia. 2002. Kode Etik Kebidanan. Bandung: Pengurus Daerah IBI Wilayah Jabar.
Nurasiah, Ai. 2014. Asuhan Persalinan Normal Bagi Bidan. Bandung: PT Refika Aditama.
Permenkes RI Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Waspodo, D. 2004. Pelatihan Asuhan Persalinan Normal. Jakarta: Depkes RI.
Wildan, Moh dan Hidayat, a. Aziz Almat. 2009. Dokumentasi Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar